Lima Emiten Beraset Jumbo Siap Melantai di BEI, Total 13 Antre IPO 2025
- account_circle kliknews.co
- calendar_month Sen, 27 Okt 2025
- visibility 30

Ilustrasi Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. (Istimewa)
KLIKNEWS.CO, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 13 perusahaan yang tengah memproses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) hingga 23 Oktober 2025.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yeta menuturkan, dari 13 perusahaan dalam pipeline IPO tersebut, komposisinya meliputi dua perusahaan dengan aset skala kecil, enam perusahaan aset skala menengah, dan lima perusahaan aset skala besar. Selain itu, terdapat satu perusahaan yang masuk pipeline rights issue serta 23 emisi obligasi dari 18 perusahaan.
Ia menjelaskan, jika dilihat dari komposisi pipeline—di mana hanya dua perusahaan memakai laporan keuangan per Juli 2025—“Sementara sisanya menggunakan laporan keuangan pada semester pertama 2025, mayoritas calon perusahaan tercatat yang berada dalam pipeline saat ini diperkirakan melaksanakan pencatatan sahamnya pada 2025,” ujar dia dikutip Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, pencatatan saham diproyeksikan terlaksana pada 2025 dengan catatan tidak terdapat concern terkait penawaran umum dan pencatatan oleh Otoritas Jasa Keuangan )OJK) dan BEI tetap mempertimbangkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam review evaluator BEI dan OJK.
“Saat ini tidak terdapat calon perusahaan tercatat yang menggunakan laporan keuangan per September 2025,” kata dia.
Nyoman menuturkan, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi pencatatan perusahaan tidak hanya dari sisi pemenuhan persyaratan pencatatan, tetapi juga dari sisi kinerja perusahaan secara menyeluruh untuk memastikan emiten yang tercatat memiliki kualitas yang baik.
“Tentu kami berharap perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di pipeline pencatatan saham dapat memenuhi hal tersebut sehingga dapat memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan dan meramaikan pencatatan perdana saham pada sisa akhir 2025,” ujar dia.
Batas Minimum Free Float Bakal Naik, BEI Siap Perbanyak IPO Skala Besar
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait usulan perubahan batas minimum free float, atau porsi saham yang dimiliki publik. Dalam usulannya, DPR mendorong minimum free float saham di BEI menjadi 30 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tidak hanya berfokus pada persyaratan minimum free float saja, melainkan juga memperbanyak jumlah IPO skala besar yang dapat mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float.
“Dari sisi regulasi, BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham. Termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan dari sisi investor,” jelas Nyoman, Senin (13/10/2025).
Kebijakan Free Float Saham
Menurut dia, setiap kebijakan mengenai free float harus mempertimbangkan kedua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik.
“Regulasi oleh BEI juga memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal, serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum regulasi yang dilakukan bursa global. Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” bebernya.
BEI telah melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float. Tujuannya untuk menakar dampak bagi emiten serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap investor akibat perusahaan tercatat yang perlu menyesuaikan minimum free float saham.
“Usulan penyesuaian persyaratan free float tentu juga akan didasarkan pada perhitungan tersebut. Sehingga kebijakan penyesuaian persyaratan free float nantinya dapat menghasilkan dampak yang positif kepada pasar,” imbuh Nyoman.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ia menyebut beberapa strategi perlu dilakukan. Salah satunya dengan memberikan periode waktu yang cukup bagi tiap emiten agar dapat memenuhi penyesuaian persyaratan free float.
BEI juga melakukan beberapa upaya untuk mendorong peningkatan free float bagi emiten yang sudah tercatat saat ini, di antaranya:
a. Sosialisasi one on one dan seminar rutin mengenai pentingnya pemenuhan free float serta opsi corporate/shareholder action yang dapat ditempuh untuk meningkatkannya.
b. Pemantauan pemenuhan kewajiban free float secara periodik, disertai pengenaan sanksi.
c. Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi perusahaan tercatat dengan nilai free float di bawah 5 persen.
d. Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait free float.
- Penulis: kliknews.co

Saat ini belum ada komentar